

Palembang, SN
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Selasa (8/9) mengatakan, penyidik telah memeriksa wakil ketua DPRD Muba ‘AF’ salahsatu tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015.
Menurut Priharsa, pemeriksaan ‘AF’ dilakukan penyidik untuk mengambil keterangannya sebagai saksi Bupati Muba ‘PA’ yang juga merupakan salahsatu tersangka dalam kasus dugaan ini.
“Sesuai dengan agendanya hari ini (kemarin) ‘AF’ menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka ‘PA’,” kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Masih dikatakan Priharsa, sejauh ini penyidik memang belum melakukan pemeriksaan kepada tersangka ‘PA’ dan istrinya ‘L’, dikarenakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara keduanya (‘PA’ dan ‘L’) dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi.
“Untuk tersangka’PA’ dan ‘L’ belum diagendakan pemeriksaannya, karena penyidik kini masih memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK menetapkan tersangka kepada empat pejabat Muba yakni; ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba), serta ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba).
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, di lokasi tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Hasil dari pengembangan penyidikan ke empat tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 KPK resmi menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’ sebagai tersangka. Diduga, kedua tersangka sebagai pihak pemberi suap.
Kemudian, Jumat 21 Agustus 2015, KPK kembali menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni; ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’. Ke empat tersangka ini taklain merupakan ketua DPRD dan tiga wakil DPRD Muba.
Sepanjang perjalanan kasus dugaan ini tersangka, Syamsudin Fei alis ‘SYF’ dan Faisyar alias ‘F’, keduanya kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.
Sementara tersangka ‘BK’, dan ‘ADM’, saat ini telah dititipakan jaksa KPK di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang sembari menunggu jaksa melimpahkan berkas perkara kedua tersangka (‘BK’ dan ‘ADM’) ke PN Tipikor Palembang untuk disidangkan.
Bahkan untuk mengusut kasus dugaan ini, selama empat hari tim penyidik KPK telah memeriksa 56 saksi yang terdiri dari; 31 anggota DPRD Muba, Sekwan DPRD Muba, Sekwan DPRD Sumsel, PNS di Pemkab Muba, PNS di Dinas PU BM Muba, PNS di sekretariat DPRD Muba, sopir keluarga ‘BK’ (salahsatu tersangka), serta 6 pengusaha dari perusahaan swasta.
Semua saksi diperiksa penyidik di Mako Berimob Polda Sumsel dan di salahsatu ruangan di Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel untuk menjadi menjadi saksi Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’. (ded)


