Kawanan Bandit Jalanan Diringkus Polisi

Tersangka saat diringkus kepolisian jajaran Satreskrim Unit Pidum Polresta Palembang.
Tersangka saat diringkus kepolisian jajaran Satreskrim Unit Pidum Polresta Palembang.

Palembang, SN

Tiga kawanan tersangka bandit jalanan yang menggunakan bermacam modus serta kerap kali meresahkan masyarakat Kota Palembang, Senin malam (16/11) diringkus aparat kepolisian jajaran Satreskrim Unit Pidum Polresta Palembang.

Ketiganya tersangka ini yakni, Hatta (48) warga Jalan Kemas Rindo Kelurahan Ogan baru Kecamatan Kertapati, Zulkipli (39), warga Jalan Masjid Mukmin Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning dan Muslim (46), warga Jalan Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.

Saat diamankan Hatta mengaku, ia dan kedua rekannya sudah melakukan bermacam tindak kejahatan seperti penjambretan, pecah kaca, hingga gembos ban mobil. Dimana para korban kebanyakan nasabah yang baru saja melakukan penarikan uang di bank.

Dalam melancarkan aksinya Hatta mengaku, jika ia berperan sebagai eksekutor dan otak dalam pencurian tersebut, tersangka Muslim sebagai pengintai situasi, sedangkan tersangka Zulkifli memiliki peran menyiapkan kendaraan sekaligus driver untuk beraksi.

Baca Juga :   Malam Tahun Baru, Polisi Awasi Tempat Hiburan

“Kami bertiga. Saya terpaksa melakukan hal ini, karena saya tak memiliki pekerjaan tetap Pak! Untuk uangnya sudah habis dibelanjakan,” kata residivis yang pernah dipenjara tahun 2001 lalu ini.

Menurut Hatta, dua bulan belakangan ini, ia dan kedua rekannya sudah beraksi di dua lokasi. Yakni, di Jalan Gubernur H A Bastari, Jakabaring dan Jalan DI Panjaitan RT 22/08, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU I.

“Di kedua tempat tersebut kami berhasil menggasak uang sebesar Rp 400 juta, dari dua korban yang berbeda,” ujar bapak empat anak ini.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIK melalui Kanit Pidum, Iptu Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Hyundai Atos warna hitam BG 1339 LU,  sepeda motor Yamaha Jupiter MX 150 BG 2158 AAS, 1 unit sepeda motor Honda Verza 150 warna biru BG 3641 ZQ, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 3025 AAQ.

Baca Juga :   Polda Sumut Copot Jabatan Perwira Gelar Resepsi di Tengah Covid-19

“Ada juga empat buah speaker aktif home teather, 1 unit DVD merk sharp, 1 unit Kulkas merk Sharp dan 1 unit mesin cuci merk Polytron. Tersangka Hatta sempat terekam CCTV, setelah diselidiki komplotan ini pernah terlibat beberapa kasus kejahatan sebelumnya. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Robert. (den)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Jakarta, KoranSN Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!