

Kayuagung, KoranSN
Jajaran Polsek Air Sugihan meringkus dua tersangka pencurian materail di salah satu perusahaan yang berlokasi di Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Kedua tersangka tersebut yakni Udit (37), warga Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan dan Deni (30), warga Dusun II Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti; 1 unit impeller pompa, 1 unit ruller compeyord, 1 unit sepeda motor dan 1 lembar karung plastik warna putih.
Informasi yang dihimpun di lapangan dan kepolisian menyebutkan, beberapa hari lalu perusahaan tersebut didatangi pelaku berjumlah dua orang mengambil material alat berupa 1 unit impeller pompa dan 1 unit ruller compeyard.
“Kemudian para pelaku langsung melarikan diri karena diketahui oleh salah satu karyawan perusahaan. Kemudian karyawan tersebut langsung melaporkan ke pihak manajemen,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra SH SIK MM didampingi Paur Subag Humas, Ipda Suhendri kemarin.
Sambungnya, pihak security perusahaan lalu melaporkan kejadian ke Polsek Air Sugihan. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Kemudian jajaran Polsek melakukan penyelidikan dan tertangkaplah kedua pelaku. “Barang bukti dan pelaku ada di Polsek,” kata Kapolres. (iso)


