

Sekayu, KoranSN
Dua dari tiga tersangka yang merupakan kawanan pencuri sawit di kawasan Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibekuk Unit Sat Reskrim Polsek Babat Supat, Minggu (17/2/2019) pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni; Hendrik (32), dan Wahyu Eko Trianto (23), yang keduanya warga Vilage III Sawit Desa Tanjung Kerang Babat Supat Muba.
“Betul kita telah menahan dua tersangka pencurian sawit, dan satu orang lagi berinisial ‘W’ (DPO) masih dalam pengejaran dan sekarang sedang kita lakukan penyelidikan. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” ujar Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, Senin (18/2/20919).
Diceritakannya, dalam kasus ini tersangka sudah merencanakan mencuri sawit milik korban. Dimana dalam aksinya, para pelaku mengangkut buah sawit menggunakan mobil pick-up.
“Namun saat kejadian aksi pelaku ketahuan oleh korban, hingga korban langsung memberitahukan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO dan kini dalam pengejaran petugas,” terangnya. (tri)


