Kawanan Pencuri Seng Ditangkap Polisi

maling seng

 

Palembang, SN
Aparat kepolisian Polsek Sukarami Palembang, Sabtu malam (21/11) pukul 21.00 WIB meringkus lima kawanan pencuri seng, saat sedang beraksi di Jalan Sultan Hasanudin RT 38 RW 11 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Kelima tersangka tersebut yakni, Iwan Irawan (28), Rizal (38), Herlan alias Alan (40) dan Wandi (29) yang keempatnya merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Pulo Gadung Palembang, serta tersangka Awaludin (45), warga Jalan Sungki Gang Santau Kelurahan Kemas Rido Kecamatan SU I.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti
51 keping seng, serta truk merek Hino bewarna hijau BG 8557 UL yang merupakan kendaraan untuk mengakut seng.
Dalam gelar tersangka di Mapolsek Sukarami, Minggu (22/11), Iwan salah satu tersangka mengatakan, jika ia hanya merupakan sopir truk yang diperintah ‘PW’ (DPO) untuk mengakut seng tersebut.

Baca Juga :   Polda Periksa Pejabat ULP Pembangunan Masjid DPRD Sumsel

Saya tidak tahu kalau seng itu hasil curian. Karena sebelum tertangkap polisi, ‘PW’ menghubungi saya dan menyewa truk saya Rp 150 ribu untuk mengangkut seng tersebut. Saya tidak tahu jika ternyata seng itu hasil curian,” katanya.
Sementara tersangka Wandi menambahkan, sebelum tertangkap polisi, ia bersama tiga rekannya, Rizal, Awaludin dan Alan ditawari ‘PW’ untuk mengangkut seng tersebut ke dalam mobil truck.

Saat itu, kami lagi nongkrong di tempat yang tak jauh dari lokasi kejadian. Kami tidak tahu jika seng itu bukan milik ‘PW’. Karena ‘PW’ menjanjikan upah makanya kami mau mengangkut seng itu. Tapi tak lama kemudian, polisi datang menangkap kami. Sementara ‘PW’ berhasil melarikan diri,” tandasnya. Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri membenarkan, pihaknya kini telah mengamankan para tersangka dan barang bukti. Kelimanya ditangkap saat sedang mengakut seng curian di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Victoria Tewas Ditikam Pisau

Awalnya kita menerima laporan dari pemilik seng jika adanya aksi pencuri di lokasi kejadian. Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap ‘PW’ yang diduga otak pencurian tersebut. Akibat ulahnya, kelima tersangka yang telah kita amankan akan dijerat Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bareskim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Tangerang, KoranSN Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!