Kawasan Hutan Lindung  Mulak Ulu Dirambah

BALAK 1
RAMBAH-Nampak petugas menyusuri kawasan hutan lindung yang dirambah di Mulak Lahat
BALAK 3
Seorang Anggota TNI nampak berada di pondok yang sudah roboh ditinggalkan perambah hutan

Lahat, SN
Upaya pengawasan dan penindakan tegas nampaknya tak main-main dilakukan pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lahat, khususnya bagi para pelaku perambah hutan di kawasan bumi seganti setungguan. Ini seperti upaya ‘swiping’ atau razia yang belum lama ini dilakukan di kawasan hutan lindung (HL) Kecamatan Mulak Ulu.

Dikemukakan Kadishutbun, Sri Mulyati SH, melalui Kabid RPPH, Wawan Ismawan SHut kemarin (17/11). Dikatakannya, menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, tentang adanya aksi pembabatan kawasan hutan lindung di Kecamatan Mulak Ulu belum lama ini, maka petugaspun melakukan operasi swiping ke lapangan.

Baca Juga :   377 Ternak di Mukomuko Sembuh Dari PMK

Wawan mengatakan, tim dari Dishutbun, termasuk didalamnya Polisi Kehutanan (polhut) bergerak sejak dini hari Sabtu (14/11) dari Desa Penandingan, Mulak Ulu dengan perjalanan mendaki tak kurang dari 7 jaman.

“Benar saja, sampai dilokasi terlaporkan, sudah ada pondok liar, diduga milik pelaku, dan sedikitnya nyaris 10 hektar lahan hutan lindung sudah dirambah,” beber Wawan.

Dilanjutkannya, disisi lain, petugas juga menemukan, masih ada sekitar 10 hektar lahan HL lainnya yang juga sudah dirambah warga secara ilegal, dan bahkan sudah beralih fungsi menjadi ladang kopi, meski usianya terbilang baru tanam.

Baca Juga :   BPS Nagekeo Optimalkan Program Desa Cantik untuk Tata Kelola Desa

“Aksi ini tak bisa ditolerir, memang pelakunya berhasil kabur saat kita datang. Namun, kedepan kita masih akan melakukan upaya penindakan tegasnya,” pungkas Wawan lagi.

Dari lokasi operasi, petugas kemudian menyita sedikitnya barang bukti (BB) berupa 1 unit mesin potong berikut perlengkapan menginap lainnya, serta membakar atau memusnahkan 1 unit pondok diduga punya pelaku perambahan, selama melakukan aktifitasnya.

“Kita nanti juga akan minta kerjasama pihak kepolisian, guna benar-benar melakukan penindakan tegas, terhadap pelaku pembabatan dan ilegal diareal hutan lindung itu,” tegasnya. (Fiz)





Publisher : agus

Lihat Juga

Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Sri Sulastri: Saksi Tak Diperiksa Lagi Dipertanyakan

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (29/1/2023) mengatakan, saksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!