
Palembang, SN
Mengaku kecanduan judi poker online, Gali Dwi Misbahuda (24), Minggu dini hari (25/10) pukul 02.00 WIB melakukan aksi pencurian di Toko Rumah Coklat di Simpang Sekip, Jalan Jendral Sudiman Palembang.
Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil uang Rp 250 ribu, kalung serta emas pemilik toko, yang berada di tas disalahsatu ruangan toko.
Tersangka yang tak menyadari jika aksinya terekam CCTV toko
hingga saat tengah duduk-duduk di salahsatu warnet Jalan Jendral Sudirman Palembang, Minggu siang pukul 11.00 WIB, tersangka diringkus aparat kepolisian Sat Reskrim Polsek IT I Palembang.
“Malam kejadian, saya kalah main judi poker online. Karena tidak ada uang untuk main poker jadi saya mencuri di Toko Rumah Coklat itu,” kata tersangka Gali Dwi Misbahuda dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (28/10) di Mapolsek IT I.
Menurut tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan May Salim Batu Bara Lorong Kebon Semai RT 08 RW 03 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning ini, ia masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok toko, lalu masuk ke lantai tiga toko.
“Saat berada di lantai tiga ternyata pintunya tidak terkunci dan saya langsung masuk, lalu turun ke lantai dua. Ketika itulah, saya lihat sebuah tas, saat diperiksa di dalamnya ada uang Rp 250 ribu, kalung, dan gelang. Kemudian, semuanya saya ambil, kalau uangnya sudah habis untuk main poker. Sedangkan kalung dan gelang saat saya periksa bukan emas jadi telah saya buang,” tandasnya.
Kapolsek IT I, AKP Zulkarnain melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka. Gali Dwi Misbahuda ditangkap setelah pihaknya menindaklajuti laporan korban.
“Usai mendapatkan laporan kita langsung melakukan olah TKP, ternyata aksi tersangka terekam CCTV toko, hingga akhirnya tersangka kita tangkap saat sedang berada di warnet yang tak jauh dari Toko Rumah Coklat. Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (ded)


