

Palembang, KoranSN
Dua tersangka jambret yakni Randi (19), dan satu tersangka anak laki-laki masih di bawah umur ditangkap pihak kepolisian. Kedua remaja yang kecanduan Nakroba ini nekad menjambret karena tidak ada uang untuk membeli sabu.
Tersangka Randi, Jumat (22/3/2019) mengatakan, aksi jambret tersebut dilakukannya saat korbannya berjalan sambil memegang handphone. Ketika korban lengah, saat itulah ia dan rekannya merampas handphone dari tangan korban.
“Kami menjambret karena tidak berkerja dan tidak ada uang. Sebelum menjambret kami mau beli sabu, karena tidak memiliki uang untuk membelinya makanya kami melakukan jambret itu,” ungkap tersangka.
Sementara Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan korban.
“Dalam penyelidikan ini kami mengetahui ciri-ciri kedua tersangka dari CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya, identitas kedua tersangka diketahui dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalidoni.
“Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolsek. (ded)