



Palembang, KoranSN
Pemerintah mencatat jumlah kecelakaan di Indonesia saat ini masih tinggi. Hal tersebut didasari perusahaan lalai menerapkan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) karena hukumannya terlalu ringan. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan manajemen K3 maka bisa kena pidana. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja RI, Irjen Pol Drs Sugeng Priyanto,SH,MA saat meninjau proyek LRT Zona 5 Stasiun Jakabaring, Rabu (21/3/2018).
Dikatakannya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan diatur dalam Bab XI Ketentuan-Ketentuan Penutup, Pasal 15 ayat (2). Di mana, pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 100 ribu.
“Mungkin karena ketentuan pidana atau hukum untuk pelaku kecelakaan kerja dalam UU tersebut terlalu ringan yakni cuma tiga bulan kurungan, maka tidak menimbulkan efek jera. Hal ini menjadi prioritas kami untuk dilakukan penyempurnaan agar undang-undang tersebut bisa menjadi efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.
Menurutnya banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakan kerja seperti perusahaan tidak mau berinvestasi pada peningkatan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja. Dimana perusahaan masih memandang K3 sebagai cost yang besar bukan investasi. Kemudian ketidakpedulian perusahaan akan K3 yang mengakibatkan angka kecelakaan kerja di Indonesia terbilang tinggi dibanding dengan negara-negara di ASEAN.




