

Musirawas, KoranSN
Satuan Res Narkoba Polres Mura berhasil membekuk Tiyan Pratama, warga Desa Sukawarno Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas (Mura). Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap saat berada di Desa Bangun Rejo Kecamatan Suka Karya.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Res Narkoba, AKP Haerudin membenarkan telah menangkap tersangka Tiyan Pratama tersebut.
“Tersangka dan barang bukti satu plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu kotak rokok dan satu unit motor telah diamankan di Mapolres Mura di Muara Beliti,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, tersangka berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Lintas Desa Bangun Rejo, Senen (11/3/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti diselipkan pada pinggang tersangka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawah ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (rif)


