
Palembang, SN
Bunga (16), didampingi orang tuanya, Senin (21/9) melaporkan ‘NZ’ pria yang baru dikenalnya melalui handphone (HP) ke SPKT Polresta Palembang.
Terlapor dilaporkan lantaran telah merampas kehormatan Bunga dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) saat korban berada, di kawasan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Senin siang.
Dikatakan Bunga, kejadian itu bermula ketika ia berkenalan dengan ‘NZ’ melalui HP. Setelah keduanya mengobrol panjang melalui HP, kemudian ‘NZ’ mengajak Bunga untuk bertemu.
“Ia jemput saya di depan lorong dengan mengendarai sepeda motor Honda. Katanya saat itu, pengen jalan-jalan sambil ngobrol, lalu, saya diajaknya ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di kawasan Sukabangun Kecamatan Sukarami,” katanya.
Masih katanya, di lokasi tersebut terlapor memaksanya untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dengan menyuruhnya untuk membuka pakaian yang sedang dikenakannya. Bahkan Bunga mengaku sempat menolak ajakan terlapor namun ‘NZ’ mengancamnya dengan sebilah sajam.
“Saya takut, hingga saya terpaksa menurutinya, saat itu, saya diciumnya dibagian bibir dan wajah, dan ia memegang bagian dada saya,” katanya.
Setelah itu, ‘NZ’ langsung membaringkan korban di atas sepeda motornya, dan langsung menidurinya sebanyak dua kali.
“Habis itu, saya langsung ditinggalkan pergi olehnya, untung setelah saya keluar dari area kuburan, saya dibantu warga setempat, dan memberikan uang Rp 10 ribu untuk ongkos saya pulang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede melalui KA SPKT Polresta Palembang mengatakan laporan korban sudah diterima dengan bukti no LP/B-2083/IX/2015/Sumsel/Resta, akan ditindaklanjuti.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” singkatnya. (den)


