Kejagung Terima Pengembalian Berkas Panji Gumilang Sesuai Petunjuk

Jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023). (Foto-Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta, KoranSN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9/2023) mengatakan, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pengiriman kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Ia menyebut, berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri dikirim kembali sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.

“Adapun pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti,” katanya.

Petunjuk tersebut, kata dia, disampaikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik melalui surat Jampidum dengan Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).

Atas penerimaan berkas tersebut, lanjut Ketut, jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pendidikan Bangun Integritas Bangsa





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

KPK Segera Umumkan Status MS di Perkara Korupsi DJKA Kemenhub

Jakarta, KoranSN Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) akan segera mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!