

Jakarta, KoranSN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9/2023) mengatakan, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pengiriman kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Ia menyebut, berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri dikirim kembali sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.
“Adapun pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti,” katanya.
Petunjuk tersebut, kata dia, disampaikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik melalui surat Jampidum dengan Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).
Atas penerimaan berkas tersebut, lanjut Ketut, jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


