Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Narkotika Senilai Rp 293,6 Juta

Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan barang bukti Narkotika. (foto/yudi Pranata)
Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan barang bukti Narkotika. (foto/yudi Pranata)

Murara Enim, KoranSN

Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penusnahan barang bukti narkotika, jenis shabu-shabu, ekstasi dan ganja yang berlangsung di halaman Kejari Muara Enim, Kamis (25/2/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Barang bukti narkotika yang dimusnakan dengan rincian, ganja seberat 1.398,169 gram seharga Rp 5.033.408, shabu-shabu seberat 178,336 gram seharga Rp 252.596.400, dan ekstasi sebanyak 120 butir Rp 36.000.000, Total nilainya sebesar, Rp 293.629.808.

Pemusanahan narkotika ini, selain Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano, hadiri juga, Sekda Muara Enim Hasanudin, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Jamaludin, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto, Kadinkes Muara Enim, Yan Riadi, dan Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang selama Desember 2014-Januari 2016. Menurutnya, kejaksaan sebagai gerbang kedua dalam tatanan “criminal justice” sistem berupaya semaksimal mungkin berperan serta dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Diterangkan Adhyaksa, penanganan kasus-kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus ditangani dengan serius dan kritis, serta menuntut para pelaku penyalahgunaan narkotika dan dengan tuntutuan tinggi. Diharapkan nanatinya menghasilkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Adhyaksa mengulas, penanganan kasus-kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada kejaksaan negeri muara enim telah dilakukan dengan maksimal. Pemusnahan barang bukti narkotia yang dilakukan hari ini, Kamis (25/2), tidak saja narkotika jenis ganja saja, namun narkotika jenis lain,  shabu-shabu dan ekstasi dari 96 perkara tindak pidana narkotika dari bulan Desember Tahun 2014- Januari 2016 yang merupakan pelimpahan perkara melalui kepolisian dan BNN dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga :   BUNGA DESA Sambangi Kecamatan Sungai Rotan

Masih dikatakan Adhyaksa, tugas untuk membuat masyarakat tetap aman dan nyaman adalah bukan hal yang mudah, selalu ada permasalahan yang datang silih berganti baik permasalahan itu muncul dari luar masyarakat maupun dalam masyarakat itu sendiri.

“Salah satu permasalahan yang cukup mendapat perhatian adalah tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Adhyaksa.

Lebih lanjut, penyalahgunaan narkotika membawa dampak yang luas dan kompleks, dimulai dari penurunan produktifitas kerja, perubahan perilaku, meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalitas yang dapat menimbulkan keresehan dalam masyarakat.

“Penyalahgunaan markotika telah menyerang usia muda. Usia yang seharusnya anak-anak muda berlajar untuk meraih masa depan harus sirna karena harus berurusan dengan obat-obatan terlarang. Penangan tindak pidana narkotika harus ditangani dengan serius,”pungkas Adhyaksa Darma Yuliano. (yud)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Muara Gula Baru jadi Desa Percontohan Anti Korupsi di Sumsel

Muara Enim, KoranSN Luar biasa, usai menjalani berbagai tahapan penilaian program Desa Anti Korupsi (DAK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!