

Bengkulu, KoranSN
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi program satu miliar satu kelurahan (Samisake) pada 2013.
Dua orang saksi tersebut yaitu Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu yaitu HI dan fasilitator samisake DI.
“Memang benar hari ini setelah penggeledahan yang dilakukan kemarin di kantor BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur dan kediaman Ketua BKM Maju Bersama, tim penyidik meminta keterangan dua orang saksi yaitu DI,” kata Ketua Tim Penyidikan Samisake Agustian di Kota Bengkulu, Jumat (22/9/2023).
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi terkait penandatanganan berita acara pidana dan masih akan dilanjutkan kembali pada 25 September 2023.
Sementara itu, HI menerangkan penyaluran dan program samisake pada 2013 yang dilakukan pihaknya sebesar Rp400 juta telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku serta memiliki dokumen lengkap sebagai barang bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>


