

Lahat, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat akan menghadirkan saksi-saksi baru dalam sidang dua terdakwa dugaan kasus penipuan terhadap nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam, di Pengadilan Negeri Lahat yang digelar pekan depan.
Adapun dua terdakwa dalam persidangan tersebut, yakni mantan karyawan BRI Unit Tanjung Sakti Vera Maya dan Apen Wibowo mantan Office Boy (OB).
Kajari Lahat, Gunawan Sumarsono melalui Kasi Pidum M Fajar Dian Prawitama yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Indra Mulyawan, Kamis (8/6/2023) mengatakan, agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan dari para saksi.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi dari Tim Adhoc Audit yang dibentuk Bank BRI,” ujarnya.
JPU Indra menerangkan, jika saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat pada persidangan yang rencananya akan digelar pada Selasa (13/6/2023) pekan depan, yakni berjumlah lima orang. HALAMAN SELANJUTNYA>>


