
Lahat, SN
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menetapkan 3 nama tersangka yang terlibat secara langsung atas kasus Sistem Menejemen Kepegawaian (Simpeg) di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD/Diklat) Kebupaten Lahat tahun anggaran 2010 lalu, yang diduga telah merugikan negara hingga 378. 500.000 rupiah. Penetapan nama tersangka yang masing masing berinisial P, A, dan HS ini, setelah pihak Kejari Lahat kembali memeriksa 16 orang saksi tambahan dari pegawai BKD lahat, Rabu (17/6) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Lahat Helmi, SH, MH, kepada pewarta menegaskan. Pemeriksaan terhadap PNS BKD tersebut, tidak lain guna memperkuat keterangan 16 orang para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Bahkan, kata Helmi. Keterangan para saksi mesti disesuaikan dengan bukti bukti pendukung lainnya yang ada di peralatan kantor seperti kompoter dan lain lain.
“Minggu lalu kita sudah melakukan penggeledahan di kantor BKD, dan dari sana kita berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang isinya berkemungkinan berkaitan dengan kasus simpeg tersebut”, ujar, Helmi.
Nah, kata Helmi. Dari keterangan 16 orang saksi yang diperiksa sehari sebelumnya, kita harus menyesuaikan keterangannya dengan 16 orang saksi yang kita periksa hari ini. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran keterangan, yang notabenenya sama dengan data data yang kita kumpulkan selama ini.
“Kalau semua keterangan saksi sudah kita dapatkan, baru kita dapat melakukan pemanggilan terhadap ketiga nama tersangka yang kita tetapkan”, terangnya lagi.
Ditanya tentang bagaimana jika para tersangka tidak mau menghadiri panggilan yang dilakukan oleh pihaknya, Helmi dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tergas.
“Yang jelas kita akan lakukan panggilan terlebih dahulu sesuai prosedur, apabiula nanti tetap tidak mengindahkan. Maka kita akan tetap melakukan tindakan tegas”, tandas Helmi.
Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2012 lalu. Pihak Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah pearatan kerja yang disinyalir berhubungan dengan data-data kasus Simpeg BKD Lahat tahun anggaran 2010. Disusul kemudian pada hari Selasa 16 Juni penyidik Tipikor Kejari Lahat memanggil dan memeriksa 16 orang saksi, dan kemarin penyidik kembali memeriksa 16 orang saksi lainnya.
Sayangnya, hingga sekarang dari beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersbut. Pihak Kejari Lahat masih enggan menyebutkan jabatan apa saja yang diduduki oleh para tersangka saat kasus tersebut terjadi ditahun 2010 silam. (fiz)


