
Muara Enim,SN
Kejaksaan Negeri Muara Enim akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan mobil Damkar (pemadam kebakaran) APBD Tahun Anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp 1.403.545.000 di Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah ( BPBD) Kabupaen Muara Enim. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (2/7) sekitar pukul 10.15 wib.
“Hari ini (kemarin,red) kita kirimkan surat panggilan kepada tersangka Damkar, ARE,”kata Adhyaksa.
Pemeriksaan ARE sebut Adhyaksa, dijadwalkan pada Selasa pekan depan (7/7), untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan mobil Damkar pada Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kabupaen Muara Enim. Sebelumnya Adhyaksa menjelaskan kalau tim penyidik telah meminta keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut. (yud)


