



Muara Enim,SN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim hingga bulan Agustus 2015 ini berhasil memulihkan uang negara senilai Rp 1.358.874.984 rupiah.
Pada hari Selasa (4/8) sekitar pukul 11.30 wib, Kejari Muara Enim melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 500 juta rupiah atas nama terpidana Ir Mustav Sjab dalam pembayaran denda perkara ekploitasi tanpa izin dalam kawasan hutan melalui PT Bukit Kendi sebagai perusahaan terpidana tersebut.
Pengembalian uang negera tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi oleh Kasi Pidana Umum (pidum) Soemarlin H Ritonga SH dan Jaksa Eksekusi Variska A K SH dan Fedrik Adhar SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano kepada awak media, Selasa (4/8) mengakui pengembalian uang negara ini untuk melengkapi prestasi pemulihan keuangan negara lainnya dengan total Rp 1.358.874.984 rupiah.
“Dengan rincian dari denda terpidana Rp 500.juta. PNBP sampai Juli Rp 168 985.804 rupiah dan dari bidang tindak pidana khusus sebesar Rp 689.889.180 rupiah,”kata Adhyaksa. (yud)



