Kejari Muara Enim Serahkan 4 Tersangka Bansos TIK ke Pengadilan Tipikor





ketua tim jaksa penyidik kejari muara enim Rama fahlevi SH menyerahkan dokumen 4 tersangka yang diterima  panitera muda tipikor pengadilan tipikor pada PN palembang

Muara Enim, SN

Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melimpahkan empat tersangka tindak pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) kementerian pendidikan nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enam puluh enam juta rupiah) atas nama tersangka W , MHAP,  HK dan A beserta  barang bukti berupa dokumen  ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Jumat (29/5) sekitar pukul 12.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano membenarkan, Keempat tersangka yang merupakan pihak swasta yang menyediakan barang Bansos TIK telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

Baca Juga :   Pembangunan Dermaga 16 Ilir Palembang Dimulai, Bangunan dan Fasilitasnya Sekelas Bandara (FOTO)

Pelimpahan empat tersangka ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik Rama Fahlevi SH didampingi oleh Dwi setiawati SH. Afriansyah SH dan Fedrik Adhar SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka dari pihak swasta ini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Enim, Senin (25/5) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Keempat tersangka, W, MHAP, HK, dan A diduga telah melanggar pasal 2 , 3 dan 5 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dan diubah pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yud)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Borang Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!