
Muara Enim, SN
Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melimpahkan empat tersangka tindak pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) kementerian pendidikan nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enam puluh enam juta rupiah) atas nama tersangka W , MHAP, HK dan A beserta barang bukti berupa dokumen ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Jumat (29/5) sekitar pukul 12.00 wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano membenarkan, Keempat tersangka yang merupakan pihak swasta yang menyediakan barang Bansos TIK telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.
Pelimpahan empat tersangka ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik Rama Fahlevi SH didampingi oleh Dwi setiawati SH. Afriansyah SH dan Fedrik Adhar SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka dari pihak swasta ini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Enim, Senin (25/5) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Keempat tersangka, W, MHAP, HK, dan A diduga telah melanggar pasal 2 , 3 dan 5 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dan diubah pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yud)