

Kayuagung, KoranSN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Dicky Darmawan SH menegaskan, Program Jaga Desa merupakan upaya Kejari untuk memberi pendampingan kepada para kepala desa dalam melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Program yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa, bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran.
“Kami di sini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi, dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,”tegas Kajari OKI usai penandatanganan kesepahaman antara Kejari OKI dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI di Kantor Bupati OKI, Selasa (21/3/2023).
Dicky mengatakan, melalui Program Jaga Desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa. Kejari OKI Dampingi Kades Selenggarakan Pemerintahan Desa


