Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Plat Merah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH saat menyampaikan keterangan pers. (Foto-Istimewa)

OKUS, KoranSN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Kamis (16/11/2023) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank plat merah Cabang Pembantu Kecamatan Muaradua.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (alm).

Baca Juga :   Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BSB Ajukan Eksepsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023).

Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejati Sumsel Percepat Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan di KPP Pratama Palembang

Palembang, KoranSN Penanganan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!