

OKUS, KoranSN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Kamis (16/11/2023) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank plat merah Cabang Pembantu Kecamatan Muaradua.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (alm).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023).
Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>