


Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKUS, Julia Rachman mengatakan, jika pada Selasa (17/1/2023) pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
“Tiga saksi yang diperiksa, yaitu; AL dan AJ yang keduanya teman tersangka bermain judi online, serta saksi FI yang merupakan pacar dari salah satu tersangka,” ungkapnya.
Kemudian pada Rabu (11/1/2023), Julia Rachman mengatakan, jika pihaknya memeriksa saksi mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel.
“Mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel yang diperiksa sebagai saksi, yakni berinisial AR,” pungkasnya.
Sementara Pimpinan Satuan Hukum Bank Sumsel Babel (BSB), Doni Rakasiwi sebelumnya mengakui, jika teller bank, customer service bank dan satpam yang ditahan oleh Kejari OKU Selatan terkait dugaan kasus korupsi adalah oknum pegawai Bank Sumsel Babel.
“Terkait berita penahanan oknum pegawai bank tersebut, dapat disampaikan bahwa bank berinisiatif untuk melakukan pengaduan kepada kejaksaan, karena bank tidak pernah mentolerir apabila adanya oknum pegawai yang melakukan Fraud,” kata Doni Rakasiwi, Jumat (6/1/2023).
Masih dikatakannya, jika tidak ada sedikitpun kerugian yang dialami oleh nasabah Bank Sumsel Babel.
“Karena komitmen bank, dimana dalam menjaga kepercayaan nasabah dan melindungi setiap dana maka dana para nasabah tersimpan di bank,” ungkap Doni Rakasiwi.
Sebelumnya, Kamis (5/1/2023) Kejari OKU Selatan menahan ketiga tersangka tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rachman mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut ketiga tersangka melakukan perbuatan “Fraud”, yaitu perbuatan teller bank telah memalsukan tanda tangan nasabah serta memalsukan penginputan data di mesin ATM.
“Atas perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara (dalam hal ini kerugian daerah) kurang lebih sebesar Rp 1.211.900.000,” ungkapnya.
Menurutnya, ketiga tersangka yang diduga melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>




