Kejari OKUS Terus Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel





Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya juga telah mengatakan, penetapan tiga tersangka dalam dugaan kasus kroupsi tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penyidikan.

“Adapun dugaan kasus korupsi tersebut, yakni penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tandatangan nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022,” tegasnya.

Masih kata dia, adapun modus ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, terdiri dari, yang pertama tersangka MI (oknum teller bank) memalsukan formulir penarikan nasabah lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil.

Baca Juga :   Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Sumsel 2013 di Kejagung Masih Berjalan

“Kemudian modus kedua, MI selaku oknum teller bank bekerjasama dengan tersangka DG selaku oknum customer service bank menarik dana nasabah yang diambil secara tunai,” ujarnya.

Lalu yang ketiga, tersangka MI selaku oknum teller bank menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.

“Selain itu modus lainnya tersangka MI (oknum teller bank), yakni pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Usai mengambil uang itu tersangka MI melakukan setor tunai ke rekening RSP (oknum satpam) untuk menumpang rekening, dan selanjutnya oknum satpam tersebut mentransferkan lagi kepada MI,” tandasnya. (ded)

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Berkas P21, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Tahap Dua Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SERASI 2019

Palembang, KoranSN Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!