



Palembang, KoranSN
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH, Selasa malam (14/3/2023) menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2018 di atas tanah aset Pemprov Sumsel yang berlokasi di Jalan H Sulaiman Amin Palembang, pihaknya telah memeriksa saksi dari pihak Pemprov Sumsel.
Hal tersebut dikatakannya saat menggelar pers rilis penetapan dan penahanan tiga tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2018 di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel, yang digelar di Kejari Palembang.
“Dari para saksi yang sudah diperiksa ada saksi dari pihak Pemprov Sumsel,” tegas Bobby H Sirait SH MH.
Masih dikatakannya, bahkan kedepan pihaknya masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi dalam rangka melengkpai berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

