



Palembang, KoranSN
Kejari PALI dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.
Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari PALI M Fadli Habibi didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo, Minggu (5/2/2023).
Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Ir selaku ASN yang bertindak sebagai PPK, MR dan DN pihak kontraktor, dan YR selaku pihak dari asuransi.
“Berkas keempat tersangka sudah dinyatakan P21 (lengkap), sehingga Jaksa Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, dalam waktu dekat berkas perkara keempat tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

