


Lubuklinggau, KoranSN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara senilai Rp 9,2 Milyar pada tahun anggaran 2020.
Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yuriza Antoni SH saat dihubungi via telpon membenarkan membenarkan pemeriksaan lima orang saksi yang dilangsungkan, Senin (17/1) di Kejari Lubuklinggau.
Yuriza Antoni menerangkan, kelima orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut diantaranya dua orang staf Bawaslu Muratara dan tiga bendahara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Karang Jaya, Rupit dan kecamatan Ulu Rawas.
“Terkait materi pemeriksaan tidak bisa kita publikasikan, yang jelas apa yang mereka ketahui itu yang akan jadi catatan bagi kami Kasi Pidsus,” katanya.
Pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan pidana korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



