

Palembang, KoranSN
Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang, Andi Andri Utama, Kamis (28/2/2019) mengatakan, jika jaksa penyidik saat ini masih melakukan Pulbaket atau pengumpulan data-data terkait dugaan penyelewengan dana hibah dan Bansos tahun 2017 Pemkot Palembang.
Menurut Andi, Pulbaket dilakukan terkait adanya laporan yang telah diterima oleh Kejari Palembang.
“Benar ada laporan dari Ormans terkait dugaan penyelewengan
hibah dan Bansos Pemkot Palembang tahun 2017. Untuk saat ini kami belum melakukan penyelidikan, sebab masih dalam tahap pulbaket atau pengumpulan data-data dulu,” katanya.
Diungkapkannya, dari laporan yang terima pihaknya tersebut dugaan tersebut terkait hibah dan Bansos di Kesra Pemkot Palembang.
“Tapi kalau tidak salah ada juga yang di dinas-dinas. Namun untuk saat ini kita lakukan pulbaket dulu, jadi belum proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara Sekda Pemkot Palembang, Harobin Mustofa saat dikonfirmasi, dirinya belum mendapatkan laporan dari bawahannya maupun inspektorat terkait temuan atas dugaan tersebut.
“Belum ada laporan, tapi kalau ada yang melaporkannya ya silahkan, diselidiki dulu. Sebab yang berhak menyelidiki itukah polisi atau jaksa. Saya tidak menghalanginya, silahkan dibuktikan kalau ada,” katanya.
Menurutnya, dalam tahapan pembuktian tersebut tentunya jaksa akan melakukan proses. Dimana awalnya dilakukan pulbaket, kalau ditemukan barang bukti barulah dilakukan penyelidikan.
“Tentunya saya selaku Sekda menyampaikan kepada dinas terkait untuk menyerahkan dokumen, apabila ada jaksa yang memintanya dalam rangka
pulbaket. Dan jika ada dokumen yang belum lengkap seperti berita acara penyerahan bantuan hibah maupun Bansos maka dinas terkait agar menjelaskannya. Dan saya selaku Sekda tentunya kooperatif, dari itulah saya juga menghimbau agar dinas terkait lainnya di Pemkot Palembang juga kooperatif,” terangnya.
Masih dikatakan Sekda, kooperatif perlaku dilakukan dalam membantu tugas penegak hukum. Apalagi terkait pembuktian adanya laporan, sebab tidak semua orang yang dilaporkan bersalah.
“Jadi perlu ada pembuktian, dan tentunya nanti jaksa Kejari akan menyelusuri laporan itu. Jadi, biarkan prosesnya mengalir, kalau ada bukti ya dilanjutkan perosesnya, tapi kalau tidak ada bukti pasti akan
disampaikan jaksa. Yang jelas, tidak semua laporan itu yang dilaporkan salah,” tutup Sekda.
Diketahui, dari data yang dihimpun di lapangan, Rabu (27/2/2019) salah satu Ormas di Palembang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Kedatangan mereka dalam rangka meminta pihak Kejari Palembang, untuk memanggil serta memproses ke jalur hukum atas penyaluran dana hibah barang kepada pihak ketiga/masyarakat,yang diduga tidak sesuai Peraturan Walikota.
Selain itu, massa juga melaporkan ke jaksa jika adanya dugaan penyeleweangan dana batuan hibah tahun anggaran 2017. (ded/awj)


