

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari tersangka baru selain dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (25/8/2023).
Diketahui dalam perkara ini dua dua tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Kamis sore (24/8/2023).
Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>


