



Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (30/7/2022) mengatakan, jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI saat ini masih dilakukan penghitungan.
Menurutnya, dalam penghitungan kerugian negara tersebut Kejati Sumsel menggandeng Ahli.
“Jadi saat ini kita sedang melakukan penghitungan jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI. Kegiatan penghitungan kerugian negara ini merupakan rangkaian dari penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, adapun dasar menghitung kerugian negara tersebut yakni dari alat bukti dan dokumen yang didapatkan selama proses penyidikan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


