

Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (4/6/2023) mengatakan, Jaksa Penyidik masih menguatkan alat bukti untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Menurutnya, dari itulah para saksi ke depan masih tetap dilakukan pemeriksaan.
“Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini, Tim Jaksa Penyidik masih menguatkan alat bukti guna mengungkap siapa tersangkanya,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Jaksa Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Ahli terkait penghitungan jumlah kerugian negara.
“Karena kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan, makanya kita belum tahu jumlah kerugian negaranya. Tapi kami terus melakukan koordinasi dengan Ahli,” katanya.
Dari itu, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel 2021 masih terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Jadi proses penyidikannya masih terus berjalan di Kejati Sumsel,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini pada Senin (29/5/2023) tiga saksi diperiksa oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; SR Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) Biliar, HR Ketua Panitia Cabor Woodball dan MWY Ketua Panitia Cabor Bola Tangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


