





Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Khaidirman SH MH, Rabu (15/9/2021) menegaskan, jika Jaksa Penyidik akan segera memanggil saksi pihak PT Pusri Palembang terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ekspor penjualan dan penyaluran pupuk non subsidi PT Pusri Palembang.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan perkara dugaan korupsi ekspor pupuk non subsidi ini telah naik tahap penyidikan.
“Segera akan dipanggil para saksinya, sebab dugaan kasus ini telah penyidikan,” ujarnya.
Masih dikatakan Khaidirman, pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>


