
Palembang, KoranSN
Dugaan kasus korupsi proyek fiktif di Dinsos Sumsel, terkait perpindahan panti sosial dari Km 10 Palembang ke Indralaya Ogan Ilir tahun 2015 saat ini diproses oleh Kejati Sumsel dengan penyelidikan. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskannya, dalam tahap penyelidikan tersebut Jaksa Penyidik melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, yakni mengumpulkan keterangan yang dilaksanakan secara tertutup dan terbuka.
“Perkara dugaan kasus korupsi proyek fiktif di Dinsos Sumsel terkait perpindahan panti sosial dari Km 10 Palembang ke Indralaya Ogan Ilir tahun 2015 ini baru kita selidiki. Jadi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
