
“Jadi berkas perkaranya masih kita lengkapi. Untuk itu saksi nantinya akan diagendakan kembali pemeriksaannya,” ujarnya.
Dilanjutkan Khaidirman, pada tahap penyidikan tentunya Jaksa Penyidik yang memiliki wewenang melakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Kalau saat ini kan berkas perkaranya masih dilakukan pemberkasan. Nah, dalam pemberkasaan inilah nanti Jaksa Penyidik akan menilai apa yang akan dilengkapi agar berkas berkara sempurna, misal salah satunya yakni memanggil saksi untuk diperiksa guna diambil keterangannya. Jadi, kita tunggu saja perkembangan proses penyidikannya,” tandasnya.
Diketahui, dalam mengungkap perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Kejati Sumsel berkali-kali. HALAMAN SELANJUTNYA>>


