

Palembang, KoranSN
JPU Kejati Sumsel menyatakan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, terkait putusan Nurhasan alias Acun terdakwa Narkoba 115 kg sabu yang vonis 20 tahunnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (18/9/2023) mengatakan, terdakwa Nurhasan alias Acun sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, namun pada tingkat Pengadilan Negeri Palembang terdakwa divonis 20 tahun penjara.
Masih kata Kasi Penkum, atas putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut kemudian Kejati Sumsel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pelambang. Hasilnya, putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, yakni vonis 20 tahun untuk terdakwa.
“Untuk salinan putusan PT telah kita dapatkan. Dari itulah kita menyatakan mengajukan Kasasi ke MA terkait vonis 20 tahun terdakwa Nurhasan alias Acun dalam kasus kepemilikan 115 Kg sabu,” tegasnya.
Masih dikatakannya, Kasasi yang diajukan ke MA karena Kejati Sumsel tetap pada tuntutan untuk terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>


