Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Terkait Vonis 20 Tahun Terdakwa 115 Kg Sabu

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dok/Dedy/KoranSN

Palembang, KoranSN

JPU Kejati Sumsel menyatakan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, terkait putusan Nurhasan alias Acun terdakwa Narkoba 115 kg sabu yang vonis 20 tahunnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (18/9/2023) mengatakan, terdakwa Nurhasan alias Acun sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, namun pada tingkat Pengadilan Negeri Palembang terdakwa divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Poniman Otak dan Eksekutor Pembunuhan Driver Taksi Online Tri Widyantoro Ditembak Mati

Masih kata Kasi Penkum, atas putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut kemudian Kejati Sumsel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pelambang. Hasilnya, putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, yakni vonis 20 tahun untuk terdakwa.

“Untuk salinan putusan PT telah kita dapatkan. Dari itulah kita menyatakan mengajukan Kasasi ke MA terkait vonis 20 tahun terdakwa Nurhasan alias Acun dalam kasus kepemilikan 115 Kg sabu,” tegasnya.

Masih dikatakannya, Kasasi yang diajukan ke MA karena Kejati Sumsel tetap pada tuntutan untuk terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Kawanan Perampok Bersenpi di Muba Digulung Polisi





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel, KPK Sebut Temukan Pengeluaran Uang PT SMS yang Fiktif Hingga Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Palembang, KoranSN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) menyebut KPK menemukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!