
“Dimana terdakwa Nurhasan alias Acun dituntut dengan tuntutan pidana mati, karena berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan terbukti menjadi perantara, menyimpan, Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat besar yakni 115 Kg sabu,” ungkapnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, dalam waktu dekat Kejati Sumsel akan menyerahkan berkas Kasasi terkait putusan terdakwa tersebut.
“Jadi dengan tegas kami nyatakan Kasasi, dan akan segera kita susun berkas permohonan kasasi secepatnya,” pungkasnya.
Diketahui, Nurhasan alias Acun ditangkap BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 115 Kg sabu. Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman Lorong Ultra Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini di kawasan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 24 Januari 2023. (ded)