
Selanjutnya pada Kamis (11/5/2023), ada tiga saksi yang diperiksa, mereka yaitu; Dr AR MPd Ketua Panitia Cabor Tenis Lapangan KONI Sumsel, saksi SR SE Ketua Panitia Cabor Biliar KONI Sumsel dan saksi SC Technical Delegate Panitia Cabor Sepak Takraw KONI Sumsel.
Selain itu, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sejumlah saksi sudah ada yang telah lebih dulu diperiksa oleh Kejati Sumsel. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; AY Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, JM Waketum 2 KONI Sumsel, JY Wakil Bendahara KONI Sumsel, UM Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF, saksi SAD, S Sekretaris Umum KONI Sumsel.
Untuk saksi lainnya yang telah diperiksa, yakni; saksi ID selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumsel, saksi LCK, AA Bendahara Umum KONI Sumsel, SK Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel, AYW mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel tahun 2015 serta tiga direktur perusahaan swasta yakni DB, TW dan saksi IS.
Pada penyidikan perkara ini pada Kamis (30/3/2023), Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor KONI Sumsel dan menyegal ruang kerja Bendahara Umum KONI dan brankas yang terletak di pojok ruangan Bendahara Umum KONI.
Dari penggeledahan di KONI Sumsel yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan enam kardus berisi dokumen, dua boks kontainer plastik berisi dokumen serta satu flashdisk. (ded)


