Kejati Sumsel Bidik Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021

Selanjutnya pada Kamis (11/5/2023), ada tiga saksi yang diperiksa, mereka yaitu; Dr AR MPd Ketua Panitia Cabor Tenis Lapangan KONI Sumsel, saksi SR SE Ketua Panitia Cabor Biliar KONI Sumsel dan saksi SC Technical Delegate Panitia Cabor Sepak Takraw KONI Sumsel.

Selain itu, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sejumlah saksi sudah ada yang telah lebih dulu diperiksa oleh Kejati Sumsel. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; AY Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, JM Waketum 2 KONI Sumsel, JY Wakil Bendahara KONI Sumsel, UM Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF, saksi SAD, S Sekretaris Umum KONI Sumsel.

Untuk saksi lainnya yang telah diperiksa, yakni; saksi ID selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumsel, saksi LCK, AA Bendahara Umum KONI Sumsel, SK Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel, AYW mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel tahun 2015 serta tiga direktur perusahaan swasta yakni DB, TW dan saksi IS.

Pada penyidikan perkara ini pada Kamis (30/3/2023), Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor KONI Sumsel dan menyegal ruang kerja Bendahara Umum KONI dan brankas yang terletak di pojok ruangan Bendahara Umum KONI.

Baca Juga :   Sri Sulastri: Pasti Ada Suap, Tinggal Menunggu Waktu!

Dari penggeledahan di KONI Sumsel yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan enam kardus berisi dokumen, dua boks kontainer plastik berisi dokumen serta satu flashdisk. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!