

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel, Rabu (29/3/2023) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
“Benar, pada hari rabu ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut,” katanya.
Menurutnya, kedua saksi yang diperiksa merupakan saksi dari pihak KONI Sumsel.
“Adapun kedua saksi yang diperiksa, yakni saksi Ir AR Wakil Ketua Umum 4 Bidang Anggaran KONI Sumsel, dan saksi MYR SPd,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


