

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (14/9/2023) memeriksa dua saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Hal tersebut dibenarkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), N Rahmat R SH MH.
“Dua saksi yang diperiksa tersebut, yakni; saksi RP selaku Direktur Keuangan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara Tahun 2013 sampai dengan 2017 dan saksi YA selaku Direktur PT Bukit Asam Kreatif Tahun 2017-2020,” tegasnya.
Menurutnya, diperiksanya para saksi untuk melengkapi berkas lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya pada Selasa (12/9/2023) Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga saksi yang merupakan mantan pejabat PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mereka yakni; K Komisaris Independen PTBA tahun 2014, RH Komisaris PTBA tahun 2014 dan JP Sekretaris PTBA tahun 2014.
Diketahui, adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>


