
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).
Untuk kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini sejumlah saksi juga ada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (9/8/2023) RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Lalu pada Selasa (8/8/2023), AS Direktur Keuangan PTBA tahun 2014, DR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, RY selaku Associate Director PT Bahana Securities dan EA pihak dari konsultan hukum juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


