

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (18/9/2023) memeriksa Hendri Zainuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal tersebut dibenarkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), N Rahmat R SH MH.
“Ya, pada hari Senin ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi KONI Sumsel,” tegasnya.
Menurutnya, diperiksanya tersangka tersebut dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka ini diperiksa dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


