
Dilanjutkannya, selain itu pemeriksaan terhadap tersangka dalam rangka melengkapi alat bukti yang sudah ada.
“Jadi diperiksanya tersangka juga untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada,” pungkasnya.
Diketahui, Hendri Zainuddin yang saat dugaan kasus korupsi ini terjadi menjabat Ketua Umum KONI Sumsel ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka pada Senin malam (4/9/2023). Namun Hendri Zainuddin tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya dua tersangka sudah ada yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Keduanya, yakni Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. Dimana untuk kedua tersangka ini pada Kamis (24/8/2023) telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>


