



Palembang, KoranSN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (30/1/2023) memeriksa ER selaku Ketua UPKK terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
“Ya benar, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin ini Jaksa Penyidik memeriksa Ketua UPKK sebagai saksi,” ujarnya.
Menurutnya, saksi tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di lantai enam Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi SERASI tahun 2019 di Banyuasin,” tegasnya.
Diketahui, adapun tiga tersangka tersebut, yakni; mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK dan Ateng Kurnia selaku Konsultan, yang ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
“Untuk kedepan tidak menutup kemungkinan para saksi masih tetap diagendakan pemeriksaan lagi dalam rangka pemberkasan ketiga tersangka tersebut,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

