

Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (3/8/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin, dua saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik.
Menurutnya, kedua saksi tersebut yakni saksi dari konsultan Program SERASI 2019 dan saksi dari Tim Teknis Program SERASI 2019.
“Jadi ada dua saksi yang diperiksa yakni AT selaku konsultan, dan ‘SJ’ selaku tim teknis,” katanya.
Masih dikatakannya, kedua saksi diperiksa di ruang Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan kedua saksi dilakukan dari pagi hingga sore hari di ruang Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel,” ujarnya.
Diungkapkannya, dalam penyidikan yang berjalan Jaksa Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Bahkan sebelumnya lima saksi yang merupakan tim teknis Program SERASI 2019 juga telah diperiksa Jaksa Penyidik. Selain itu dalam penyidikan dugaan kasus ini kita juga telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


