
Palembang, KoranSN
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Senin (22/2/2021) mencecar pertanyaan kepada empat saksi penerima hibah terkait ganti rugi lahan dalam dugaan kasus korupsi proyek pembagunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, keempat saksi yang diperiksa tersebut merupakan warga sipil, mereka yakni; Rismarini, Suhartati, Erma Astuti, dan Sitti Khodijah.
“Para saksi tersebut pemilik lahan yang ada di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dalam pemeriksaan mereka diajukan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel terkait anggaran hibah ganti rugi lahan yang diterima oleh keempat saksi,” katanya.
Apalagi lanjutnya, untuk uang hibah ganti rugi lahan tersebut berasal dari anggaran Pemprov Sumsel.
“Dari itulah keempat saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
