



Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (17/3/2023) mengatakan, S selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Menurutnya, di hari Jumat hanya satu saksi tersebut yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Saksi S selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel hadir dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel, hari Jumat ini hanya satu saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegasnya.
Saksi tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Saksi diperiksa karena dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 ini telah naik tahap penyidikan,” jelas Mohd Radyan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

