Kejati Sumsel Pikir-pikir Terkait Vonis Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BSB

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Rabu (3/8/2022) mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis 1 tahun 4 bulan penjara dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel (BSB).

Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel).

Baca Juga :   Kekek Pembawa Sabu Diringkus

“Kita masih pikir-pikir terkait vonis kedua terdakwa tersebut,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih memiliki waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

“Jadi masih ada waktu kita untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan guna menyikapi vonis Majelis Hakim tersebut,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Palembang, KoranSN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) mengatakan, dugaan kasus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!