

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Rabu (3/8/2022) mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis 1 tahun 4 bulan penjara dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel (BSB).
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel).
“Kita masih pikir-pikir terkait vonis kedua terdakwa tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih memiliki waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
“Jadi masih ada waktu kita untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan guna menyikapi vonis Majelis Hakim tersebut,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


