
Dilanjutkannya, pada sidang sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan tuntutan pidana masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana seperti dakwaan subsider.
“Selain dituntut 2 tahun penjara kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Nah, terkait vonis Hakim kita masih pikir-pikir dulu,” pungkasnya.
Sementara Marthen Pongrekun SH MH Penasihat Hukum Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mengatakan, jika pihaknya positif akan mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk kedua terdakwa.
“Kami akan melakukan upaya hukum, karena jelas kami tidak menerima pertimbangan Majelis Hakim terkait putusan tersebut, dan kami positif akan mengajukan banding,” tandas Penasihat Hukum kedua terdakwa. (ded)