

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah merampungkan berkas perkara Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA, tersangka dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (3/10/2023).
“Untuk berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah rampung, yakni dinyatakan lengkap atau P21. Dari itulah pada hari Selasa ini Tim Jaksa Penyidik melakukan tahap dua ke Tim Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Masih dikatakannya, pada tahap dua tersebut Tim Jaksa Penyidik menyerahkan kedua tersangka, berkas perkara dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penutut Umum.
“Untuk tahap dua tersebut dilakukan di Kejati Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


