

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel, Senin (5/6/2023) menahan Sisco selaku pihak kontraktor yang merupakan tersangka dugaan kasus suap proyek di Dinas PU Muratara tahun 2017 di Rutan Pakjo Palembang.
Ditahannya tersangka setelah Polda Sumsel melakukan tahap dua, yakni; penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tersangka Sisco ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
“Pada Senin ini Polda Sumsel telah melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka suap dan barang bukti ke Kejati Sumsel. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Diungkapkan Vanny, untuk tersangka tersebut disangkakan dengan pasal tentang dugaan pidana suap. HALAMAN SELANJUTNYA>>


