Kejati Sumsel Tahan Tersangka Dugaan Suap Proyek di Muratara

“Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2021,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani membenarkan, pihaknya telah melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumsel.

“Ya betul, sudah dilimpahkan,” kata AKBP Koko Arianto Wardani.

Sementara Pantauan di lapangan, tersangka Sisco keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi tahan dan dikawal petugas kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Baca Juga :   Polisi Sebut Bahan Peledak di Petamburan Mirip Temuan di Condet

Kepada sejumlah wartawan, tersangka Sisco mengatakan, dugaan kasus tersebut mulanya dirinyalah yang melaporkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!