
“Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2021,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani membenarkan, pihaknya telah melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumsel.
“Ya betul, sudah dilimpahkan,” kata AKBP Koko Arianto Wardani.
Sementara Pantauan di lapangan, tersangka Sisco keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi tahan dan dikawal petugas kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka Sisco mengatakan, dugaan kasus tersebut mulanya dirinyalah yang melaporkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


